Asosiasi E-commerce Indonesia
(Indonesia E-commerce Association) mungkin akan menjadi lembaga yang berperan
dalam memproses akreditasi pelaku usaha perdagangan elektronik (e-commerce) di
Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh idEA sendiri dalam sebuah
pernyataan yang diterima CNN Indonesia, Senin (6/7), setelah perwakilan idEA
bertemu dengan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di kedua belah pihak membuka
wacana tersebut.
"Selanjutnya akan pula dibahas kemungkinan
Asosiasi untuk berperan dalam proses akreditasi pelaku usaha e-commerce di
Indonesia," tulis pihak idEA.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika
Rudiantara mengatakan, idEA akan ditunjuk pemerintah sebagai lembaga yang akan
memberi pengakuan usaha perdagangan elektronik terhadap sebuah pihak yang
dinilai telah memenuhi syarat kebakuan.
Rudiantara menilai cara itu lebih mudah ketimbang
meminta pelaku usaha e-commerce untuk mengurus izin langsung ke pemerintah
sebelum membuka usaha karena dikhawatirkan bakal mematikan industri.
"Permen (Peraturan Menteri) Kominfo menyebutkan
e-commerce tidak perlu minta izin dari awal. Tapi sebelum operasi mereka harus
akreditasi untuk pastikan perlindungan konsumen. Permennya sudah keluar tahun
lalu," kata Rudiantara saat ditemui di acara buka puasa bersama di rumah
dinasnya, akhir Juni lalu.
"Tentu kami akan berupaya secara maksimal untuk
bekerja sama bersama Kemendag dalam menghasilkan aturan yang mengedepankan
perlindungan pemain lokal. Semoga dapat tercapai aturan yang kondusif untuk
memajukan industri e-commerce nasional," kata Ketua Umum idEA sekaligus
CEO OLX Indonesia, Daniel Tumiwa.
Sebelumnya idEA menyayangkan sikap pemerintah yang
tidak terbuka dan tidak memberi akses dokumen draf RPP E-commerce kepada
asosiasi. Mereka juga mengkritisi aturan dalam RPP yang
meminta "berbagai pihak" melakukan registrasi (bisa mencantumkan
nomor KTP, NPWP, dll) saat ingin melakukan perdagangan elektronik di sebuah
platform. Metode ini dikenal dengan istilah Know Your Customer (KYC). Kementerian Perdagangan mengatakan langkah ini
mereka ambil untuk memberi jaminan keamanan dan perlindungan kepada konsumen.
0 komentar:
Post a Comment