idEA Bisa Jadi Lembaga Pemberi Akreditasi Usaha E-Commerce

Asosiasi E-commerce Indonesia (Indonesia E-commerce Association) mungkin akan menjadi lembaga yang berperan dalam memproses akreditasi pelaku usaha perdagangan elektronik (e-commerce) di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh idEA sendiri dalam sebuah pernyataan yang diterima CNN Indonesia, Senin (6/7), setelah perwakilan idEA bertemu dengan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di kedua belah pihak membuka wacana tersebut.

"Selanjutnya akan pula dibahas kemungkinan Asosiasi untuk berperan dalam proses akreditasi pelaku usaha e-commerce di Indonesia," tulis pihak idEA.

       Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, idEA akan ditunjuk pemerintah sebagai lembaga yang akan memberi pengakuan usaha perdagangan elektronik terhadap sebuah pihak yang dinilai telah memenuhi syarat kebakuan.

Rudiantara menilai cara itu lebih mudah ketimbang meminta pelaku usaha e-commerce untuk mengurus izin langsung ke pemerintah sebelum membuka usaha karena dikhawatirkan bakal mematikan industri.

"Permen (Peraturan Menteri) Kominfo menyebutkan e-commerce tidak perlu minta izin dari awal. Tapi sebelum operasi mereka harus akreditasi untuk pastikan perlindungan konsumen. Permennya sudah keluar tahun lalu," kata Rudiantara saat ditemui di acara buka puasa bersama di rumah dinasnya, akhir Juni lalu.

"Tentu kami akan berupaya secara maksimal untuk bekerja sama bersama Kemendag dalam menghasilkan aturan yang mengedepankan perlindungan pemain lokal. Semoga dapat tercapai aturan yang kondusif untuk memajukan industri e-commerce nasional," kata Ketua Umum idEA sekaligus CEO OLX Indonesia, Daniel Tumiwa.

       Sebelumnya idEA menyayangkan sikap pemerintah yang tidak terbuka dan tidak memberi akses dokumen draf RPP E-commerce kepada asosiasi. Mereka juga mengkritisi aturan dalam RPP yang meminta "berbagai pihak" melakukan registrasi (bisa mencantumkan nomor KTP, NPWP, dll) saat ingin melakukan perdagangan elektronik di sebuah platform. Metode ini dikenal dengan istilah Know Your Customer (KYC). Kementerian Perdagangan mengatakan langkah ini mereka ambil untuk memberi jaminan keamanan dan perlindungan kepada konsumen.

0 komentar:

Powered by Blogger.