Menteri Komunikasi dan
Informatika Rudiantara menetapkan sejumlah batasan kepemilikan saham investor
asing di perusahaan perdagangan elektronik (e-commerce) lokal dalam revisi
Daftar Negatif Investasi (DNI) yang digarap Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM). Batasan ini menurut Rudiantara bertujuan memproteksi perusahaan
e-commerce skala kecil dari dalam negeri agar tak buru-buru dibeli oleh
investor asing.
Jika dikelompokan
sesuai nilainya, Rudiantara mengatakan terdapat tiga tingkatan perusahaan
e-commerce, yaitu perusahaan yang nilai pekerjaannya kurang dari Rp 10 miliar,
lalu Rp 10 miliar sampai Rp 100 miliar, dan perusahaan yang nilainya di atas Rp
100 miliar. Rudiantara berkata, investor asing tidak boleh masuk ke perusahaan
yang nilainya di bawah Rp 10 miliar. Kemudian untuk perusahaan dengan nilai
pekerjaan Rp 10 miliar sampai Rp 100 miliar, sahamnya boleh dimiliki asing
sebesar 49 persen. Sementara untuk perusahaan yang nilainya di atas Rp 100
miliar, boleh sepenuhnya dimiliki investor asing.
“Yang kecil, yang UKM, harus diproteksi. Itu asing
tidak boleh masuk,” tutur Rudiantara saat ditemui di kantor Kibar di Jakarta,
Kamis (11/2).
Menurut Rudiantara, pembagian batasan investasi
berdasarkan nilai pekerjaan ini dilakukan sebagian untuk melindungi usaha
kecil, juga memberi kesempatan kepada perusahaan yang sudah besar untuk
berkompetisi secara global.
“Kita harus mendukung kompetisi, tapi tidak menutup
diri,” tutur Rudiantara.
Dalam revisi DNI yang diumumkan pemerintah hari ini,
perusahaan e-commerce disebut sebagai “Penyelenggaran Transaksi Perdagangan
Melalui Elektronik (platform); Market Place; Place Grabber; Dialy Deals; Iklan
Baris Online.”
Sebagai payung hukum revisi DNI ini, pemerintah akan
menerbitkan Peraturan Pemerintah (Perpres) pada bulan ini.
0 komentar:
Post a Comment