Tiga Batas Investasi Asing di E-Commerce

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menetapkan sejumlah batasan kepemilikan saham investor asing di perusahaan perdagangan elektronik (e-commerce) lokal dalam revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang digarap Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Batasan ini menurut Rudiantara bertujuan memproteksi perusahaan e-commerce skala kecil dari dalam negeri agar tak buru-buru dibeli oleh investor asing. 

Jika dikelompokan sesuai nilainya, Rudiantara mengatakan terdapat tiga tingkatan perusahaan e-commerce, yaitu perusahaan yang nilai pekerjaannya kurang dari Rp 10 miliar, lalu Rp 10 miliar sampai Rp 100 miliar, dan perusahaan yang nilainya di atas Rp 100 miliar. Rudiantara berkata, investor asing tidak boleh masuk ke perusahaan yang nilainya di bawah Rp 10 miliar. Kemudian untuk perusahaan dengan nilai pekerjaan Rp 10 miliar sampai Rp 100 miliar, sahamnya boleh dimiliki asing sebesar 49 persen. Sementara untuk perusahaan yang nilainya di atas Rp 100 miliar, boleh sepenuhnya dimiliki investor asing.

“Yang kecil, yang UKM, harus diproteksi. Itu asing tidak boleh masuk,” tutur Rudiantara saat ditemui di kantor Kibar di Jakarta, Kamis (11/2).

Menurut Rudiantara, pembagian batasan investasi berdasarkan nilai pekerjaan ini dilakukan sebagian untuk melindungi usaha kecil, juga memberi kesempatan kepada perusahaan yang sudah besar untuk berkompetisi secara global.

“Kita harus mendukung kompetisi, tapi tidak menutup diri,” tutur Rudiantara.
Dalam revisi DNI yang diumumkan pemerintah hari ini, perusahaan e-commerce disebut sebagai “Penyelenggaran Transaksi Perdagangan Melalui Elektronik (platform); Market Place; Place Grabber; Dialy Deals; Iklan Baris Online.”

Sebagai payung hukum revisi DNI ini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (Perpres) pada bulan ini.

0 komentar:

Powered by Blogger.